Kejahatan perdagangan data pribadi muncul kembali di media sosial. Menurut informasi yang beredar, kali ini memakan korban 1.3 miliar nomor hp lengkap dengan data registrasi kartu SIM prabayar warga Indonesia. Mengejutkannya ketika beberapa nomor hp tersebut dihubungi secara acak, kebanyakan nomor tersebut masih aktif dan masih digunakan. Dengan kata lain, data yang bocor adalah data asli.
Nyatanya, kasus pencurian data pribadi bukanlah yang dapat dianggap sepele. Data pribadi hasil curian dapat dijual dan disalahgunakan untuk hal-hal buruk. Oleh karena itu, untuk memastikan kalian dapat mencoba untuk cek kebocoran data pribadi. Untuk itu, simak lebih lanjut cara kebocoran data pribadi di bawah ini untuk memastikan apakah data pribadi kalian aman dan tidak mengalami kebocoran ke pihak manapun.
Apa sih data pribadi itu?
Menurut Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Data pribadi adalah data milik perseorangan yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Dengan kata lain data pribadi bersifat rahasia.
Selain itu, menurut PP No. 71 Tahun 2019 menjelaskan bahwa data pribadi merupakan setiap data tentang seseorang baik yang dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya. Data yang dimaksud adalah data milik perseorangan baik yang dimiliki secara langsung maupun yang berbentuk sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Setelah mengetahui apa yang dinamakan data pribadi. Lantas, mana saja yang termasuk ke dalam data pribadi. Dilansir dari RUU Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP Pasal 3 ayat (1) yang masih dalam proses pengesahan, mengelompokkan data pribadi yaitu :
· Data Pribadi yang Bersifat Umum, seperti nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan data pribadi untuk mengidentifikasikan seseorang
· Data Pribadi yang Bersifat Spesifik, seperti riwayat kesehatan, data biometrik dan genetika, orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan, dan sebagainya.
Menurut RUU PDP pasal 4 hingga pasal 14 ayat (2), terdapat 12 hak pemilik data pribadi. Termasuk salah satunya, berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Mengetahui Data Pribadi Bocor atau Tidak
Khawatir data pribadi kalian disalah gunakan orang yang tidak bertanggungjawab? Kalian dapat menggunakan metode cek kebocoran data pribadi. Cara ini dilakukan untuk mengetahui apakah nomor ponsel, NIK, hinggal email kalian aman dari peretasan dan penyalahgunaan.
Periksa Data
Teguh Aprianto (Pendiri komunitas Ethical Hacker) dan tim, membuat situs yang menyediakan layanan cek kebocoran data. Kalian dapat mengakses situs ini secara gratis dengan menggunakan gadget apa saja.
1. Buka google atau mesin pencari lainnya
2. Buka situs periksadata.com
3. Pada halaman awal, kalian akan mendapatkan kolom formulir. Dengan isi dengan alamat email yang akan kalian cek
4. Klik “periksa sekarang”
5. Tunggu prosesnya sampai selesai
Selain terkenal sebagai mesin pencari, google juga dapat menjeadi salah satu cara untuk cek kebocoran data juga. Google memiliki penyimpanan password dan fitur keamanan untuk melindungi data yang tersimpan. Google juga memberikan notifikasi untuk rutin menganganti password dan langkah-langkah pengamanan. Tingkat keamanan google juga tinggi, setiap kali login akan ada peringatan login dan two step verifications.
Sebagian orang menganggap kebocoran data ini tidak penting. Namun bahaya yang ditimbulkan sangat berbahaya dan mudah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Jadi jangan lupa mengecek keamanan data kalian.
Tertarik mengenai seputar dunia teknologi? Jangan lupa kunjungi UKM DIGITAL