Jadwal STNK Keliling Kabupaten Bogor

Kantor Samsat merupakan kantor pelayanan umum yang khusus mengurus pajak kendaraan. Kantor ini dikhususkan bagi masyarakat Bogor yang akan membayar pajak kendaraan bermotornya. Kantor ini juga berfungsi untuk memperbarui STNK. Jadi, sangat penting untuk Anda mengetahui alamat, jam operasional, dan layanan dari Kantor Samsat setempat.

Jadwal Layanan STNK Keliling untuk Area Kabupaten Bogor

Tujuan dari adanya layanan STNK keliling ini adalah agar masyarakat yang memiliki kebutuhan untuk mengurus kendaraan, baik membayar pajak tahunan maupun perpanjangan STNK akan menjadi lebih mudah. Lantas, bagaimana jadwal layanan STNK keliling untuk area Kabupaten Bogor ini?

1.      Jadwal serta Lokasi Samsat Keliling Bogor Kabupaten

Jika dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, Kantor Samsat Kabupaten Bogor ini memiliki jam buka pelayanan sebagai berikut.

  • Untuk hari Senin hingga Jum’at, STNK keliling akan beroperasi mulai dari pukul 08.00 – 16.00 WIB.
  • Untuk pelayanan STNK keliling Kabupaten Bogor yang beroperasi di hari Sabtu akan mulai dari pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB.
  • Untuk hari Minggu semua pelayanan pada STNK keliling ini tutup.

Alamat dari STNK keliling untuk area Kabupaten Bogor ini ada di Jalan Raya Jakarta – Bogor, KM 50 Kabupaten Bogor.

Sementara untuk STNK keliling ini memang diadakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK, berikut ini adalah jadwal lengkapnya.

  • Jadwal STNK keliling ini untuk hari Kamis dan Jum’at dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 13.00 WIB.
  • Sementara untuk hari Sabtu, Samsat keliling ini akan mulai beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB.
  • Lokasi dari Samsat STNK keliling ini adalah di Kantor Kecamatan Ciawi.

2.      Syarat Perpanjangan STNK di Samsat Keliling Bogor

Sebelum Anda mengunjungi Samsat di wilayah Bogor ataupun samsat keliling Bogor, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengurus pembaruan STNKnya. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu untuk mengurus perpanjangan STNK.

  1. Siapkan STNK asli.
  2. Bukti pelunasan pajak tahunan dan SWDKLLJ tahun lalu yang Anda miliki.
  3. Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli. Dimana untuk nama yang tertera pada KTP Anda harus sesuai dengan STNK kendaraan Anda.
  4. Siapkan juga BPKB asli dan fotocopy untuk Anda yang berada di wilayah Polda Metro Jaya.

Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK untuk wilayah Kabupaten Bogor ini bisa Anda lakukan secara online. Hal ini bisa Anda lakukan melalui layanan E-Samsat Jawa Barat yang bernama Aplikasi Sambara.